KY mengakui telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang, S.H. dan Doly James, S.H," tulis siaran pers yang dikirim oleh KY kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (28/4)
Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun." tegas KY
Sebagai informasi, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim yang menjatuhi vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Sabtosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari 2015 lalu dengan dugaan permintaan uang oleh Majelis Hakim.
Todung sendiri juga sudah mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukumnya. Termasuk putusan KY terhadap laporan pihaknya keluar.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan melaksanakan ekseksui mati tahap II dalam waktu dekat ini. Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.
Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WN Indonesia), ‎Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: