EKSEKUSI TERPIDANA NARKOBA

Resmi, MA Tolak PK Zainal Abidin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 19:53 WIB
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Zainal Bintang, terpidana mati kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Atas putusan ini maka eksekusi mati terhadapnya tetap dilakukan dalam waktu dekat ini.

"MA telah memutus perkara atas nama Zainal Abidin bin Muhammad Badarudin asal PN Palembang. Isi putusannya yakni bahwa MA menolak PK pemohon. Dengan demikian putusan tetap berlaku," kata Jurubicara MA, Suhadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/4)

Suhadi mengatakan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya dan beranggotakan anggotakan Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Agung Sarifuddin, bulat suara dalam memutuskan PK kedua Zainal.

Menurut majelis, alasan penolakan, lantaran yang diajukan tak memenuhi Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangannya alasan PK pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Barang bukti ada dalam pertimbangan dan barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan," demikian Suhadi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA