KPK, Tangkap Bupati Kotawaringin Timur!

Duit Mahar Nikah Diduga Berbau Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 15:22 WIB
KPK, Tangkap Bupati Kotawaringin Timur<i>!</i>
rmol news logo . Aksi demonstrasi kembali terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/4). Kali ini, puluhan demonstran yang tergabung dalam law and develompent watch (LDW) dan gerakan nasional pemberantas tindak pidana korupsi (GNPK) mendesak KPK untuk menangkap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi.

Demonstran yang rata-rata merupakan warga Kotim itu terlihat mengenakan pakaian adat Kalimantan Tengah. Ikat kepala khas suku dayak juga digunakan. Mereka juga membawa atribut demo, seperti spanduk bergambar seorang wanita sedang menghitung uang di dalam koper.

"Tangkap Bupati Supian Hadi, usut kasus Supian Hadi," teriak Direktur LDW, Menteng Asmin, dalam orasinya.

Dia juga menyebutkan, Bupati Supian menikah siri dengan salah satu kontestan ajang pencari bakat dangdut. Yang mencengangkan, Bupati Supian menikahinya dengan mas kawin Rp 5 miliar, dua unit mobil mewah dan satu unit rumah mewah. Nah, menurutnya, KPK selaku lembaga yang berwenang harus mengusut asal-usul uang tersebut,

"Usut pernikahan Supian Hadi yang menggelontorkan dana sampai Rp 5 miliar dari hasil pencucian uang," terang Menteng.

Masyarakat Kotim, lanjut dia, kecewa atas sikap Bupati Supian. Menurut dia, tidak sepantasnya Supian Hadi menghambur-hamburkan uang di atas penderitaan warga Kotim yang masih miskin dan terlantar.

Usai menyampaikan orasinya perwakilan demostran lalu ditemui oleh perwakilan bagian Humas KPK. Mereka menyerahkan beberapa bukti dan dokumen terkait adanya dugaan korupsi Bupati Supian.

Tak lama berselang mereka lalu membubarkan aksinya. Adapun aksi sendiri berlangsung tertib dan tak membuat lalu lintas di sepanjang Jalan HR Rasuna Said tersendat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA