Mayoritas Publik Setuju Gembong Narkoba Jilid II Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 11:04 WIB
Mayoritas Publik Setuju Gembong Narkoba Jilid II Dihukum Mati
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati 10 terpidana mati gelombang kedua.

Meski kuat penolakannya, terutama dari penggiat Hak Azasi Manusia (HAM), namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin (27/4), memaparkan, dari hasil survei nasional Indo Barometer selama periode 15-25 Maret 2015, ternyata mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.

"Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8 persen), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7 persen)," kata Qodari.

Sementara publik yang kontra beralasan masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2 persen) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4 persen).

Qodari melanjutkan, sebagian besar atau sekitar 84,6 persen masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.

"Dan mayoritas publik (86,3 persen) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," katanya.

Publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, jelas Qodari, hukuman mati juga layak diterapkan untuk jenis kejahatan lain seperti koruptor (50,3 persen), pembunuhan (16,3 persen), dan kejahatan seksual (4,2 persen).

"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3 persen," katanya.

Adapun ke-10 terpidana mati gelombang kedua itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria).[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA