Penahanan BW Tertunda, Alasannya LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 April 2015, 16:42 WIB
Penahanan BW Tertunda, Alasannya LPSK
bambang widjojanto/net
rmol news logo . Penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) tertunda. Selain karena koperatif, batalnya penahanan juga lantaran laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan adanya ancaman terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menjerat BW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak yang mengatakan itu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Rabu, 23/4).

"BW belum ditahan hari ini. Karena kooperatif. Selain itu ada laporan dari LPSK yang menyatakan ada saksi diintimidasi agar mencabut laporan," jelas Victor.

Masih kata Victor, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari pihak LPSK yang tengah melakukan investigasi ke pangkalan Bun.

" LPSK pergi ke Pangkalan Bun untuk mengecek kebenaran. Setelah dari sana akan koordinasi dengan penyidik," jelasnya.

"Kita tunggu laporan LPSK dulu, untuk ambil langkah selanjutnya," ujar perwira melati tiga tersebut.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi wartawan, siang tadi mengatakan BW akan ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok.

Setidaknya ada tiga kendaraan yang diduga akan mengawal BW ke Rutan Kelapa Dua. Ada kendaraan Toyota Kijang Innova hitam bernopol B 1478 SIL yang tampak bersiaga di depan pintu Bareskrim. Sementara Avanza silver bernopol B 1979 NFI berada tepat di depannya. Diyakini BW akan dibawa ke Rutan Brimob dengan menumpang salah satu mobil tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA