"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (23/4).
Sedangkan soal tudingan Sutan yang menyebut penetapan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pesanan pihak tertentu juga tidak berdasar.
Dody menjelaskan, sesuai pasal 3 UU KPK, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Baik itu anggota KPK, eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun pihak lainnya.
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui gelar perkara atau ekspos setelah menerima laporan dari penyelidik.
Ekspos sendiri diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak yang terkait. Setelah itu, dilakukan pemaparan peristiwa pidana dan alat-alat bukti. Alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
"Pengambilan keputusan (penetapan tersangka) dilakukan secara kolektif. Sehingga tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan-pimpinan yang lain," demikian Dody.
Diketahui, Sutan menjadi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus penerimaan suap dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM. Kala itu, Sutan yang menjabat ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 mengkoordinir pembagian uang suap kepada seluruh anggota Komisi VII dan pihak terkait.
[wid]
BERITA TERKAIT: