Senator DKI Minta Larangan Minimarket Jual Miras Didukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 April 2015, 16:56 WIB
Senator DKI Minta Larangan Minimarket Jual Miras Didukung
rmol news logo Terhitung mulai besok (Jumat, 17/4), minimarket dilarang menjual bir maupun minuman beralkohol lainnya. Larangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minol (minuman beralkohol).

Larangan ini pun disambut positif oleh kalangan senator di Senayan.

"Sebagai senator dari Jakarta, tentu saya sangat medukung kebijakan Kemendag  yang melarang miras diperjualbelikan di mini market. Kita harus mengapresiasi keberanian ini," ujar anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus dalam keterangan persnya, Kamis (16/4).

Dailami yakin kebijakan itu dibuat untuk kemaslahatan bangsa yang lebih besar, yaitu melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras. Selayaknya semua pihak, termasuk pemerintah daerah, mendukung aturan tersebut.

"Pemda DKI juga jangan coba-coba memberi toleransi kepada pengusaha ritel untuk menjual minuman keras, karena hal itu menyentuh langsung masyarakat kebanyakan," tegas Dailami, mengingatkan.

Dalami berpendapat, pelaksanaan Permendag tentang larangan penjualan miras ini harus dikawal semua pihak, tidak terkecuali tokoh masyarakat, ulama serta LSM.

"Dengan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan aparat, masyarakat dan LSM dapat ikut mengawasi Permendag ini," tambah Dailami.

Dailami mengingatkan bahwa miras berdampak negatif bagi masyarakat. "Tak ada alasan untuk tidak mendukung larangan penjualan minuman keras ini," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA