Sutan Bhatoegana Janji Bongkar Dalang Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 April 2015, 11:55 WIB
Sutan Bhatoegana Janji Bongkar Dalang Kasusnya
sutan bhatoegana/net
rmol news logo . Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berjanji bakal mengungkap dalang di balik kasus yang menjeratnya. Terkait, perkara penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM yang membuatnya menjadi pesakitan di meja hijau.

Sutan menganggap kasus yang dialaminya ibarat sebuah sinetron politik. Yang mana, dia dijadikan aktor utama di dalamnya. Karena itu, Sutan akan mengungkap sutradara alias dalang dalam kasus tersebut.

"Baru mau dibongkar," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (16/4).

Menurut Sutan, dirinya dipaksa menjadi pemeran utama dalam sinetron bertema korupsi tersebut. Karena, sebagai ketua komisi energi di DPR periode 2009-2014 dia hanya menjalankan tugas.

"Karena itu, ini sinetron yang dipaksakan bintang utamanya saya. Kita lihat nanti sutradaranya siapa," ujarnya.

Namun demikian, politisi Partai Demokrat itu enggan mengungkap lebih dulu siapa dalang dalam sinetron korupsi yang dimaksud.

"Kita tidak tahu," kilah Sutan saat ditanya apakah dalangnya dari lingkaran Istana Negara periode lalu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerimaan hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 pada 14 Mei 2014 lalu. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sutan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA