Djoenaidy Abdoel Wahab, karyawan keuangan PT Kaetsindo dalam kesaksiannya membeberkan, dokumen yang dipindahkan terkait dengan pengurusan perizinan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggo Asri (BJA), anak usaha Sentul City di mana Swie Teng menjadi komisaris utamanya.
Djoenaidy sendiri bekerja di perusahaan yang dipimpin Haryadi Kumala alias Asie, adik dari Swie Teng.
Mulanya, perintah membereskan dokumen pada 7 Mei 2014 berasal dari karyawan Asie yang lain bernama Rhina Sitanggang. Perintah membereskan dokumen lantas dikonfirmasi ke Teuteung Rosita, anak buah Swie Teng.
"Saat itu karena dia (Teuteung) lagi terima telepon. Saya tanya siapa yang telepon, CK (Cahyadi Kumala) pak. Jadi pemahaman saya yang suruh CK," ujar Djoenaidy dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (15/4).
Kemudian, Djoenaidy bergegas membereskan seluruh dokumen di ruangan kerjanya yang terkait dengan PT BJA.
"Pemahaman saya saat itu menurut saya yang suruh beres-beres CK. Dari situ saya beres-beres dokumen yang ada di ruangan saya," bebernya.
Dokumen-dokumen yang dibereskan diantaranya voucher pembayaran atas pengeluaran PT BJA. File pembayaran lahan pengganti di Jonggol..
Dalam persidangan yang sama, Rhina Sitanggang menyebut perintah beres-beres dokumen disampaikan oleh Teuteung. Dia mengaku kala itu Teuteung menerima telepon dari seseorang yang tidak diketahuinya. Meminta dokumen-dokumen terkait PT BJA segera dibereskan untuk dipindahkan dari lantai 25 Menara Sudirman.
"Terus dia bilang 'Rhin, kita disuruh beres-beres dokumen yang ada Yohannya, beresin semua, harus sekarang'," ujar Rhina menirukan ucapan Teuteung.
Menurut Rhina, banyak dokumen berupa akta yang mencantumkan nama Yohan Yap pada sejumlah perusahaan. Nama Yohan, dipakai sebagai direktur atau komisaris yang dicantumkan dalam akta sejumlah perusahaan.
"Karena Yohan di kantor dipakai sebagai direktur, ada dipakai sebagai komisaris di PT Haryadi Kumala. Itu yang kami beres-bereskan," jelas Rhina.
Sepengetahuannya, Yohan pernah membantu pengurusan izin untuk tukar guling kawasan hutan atas nama PT BJA dengan meminta rekomendasi bupati Bogor.
"Yohan mengurus perizinan BJA?" tanya jaksa KPK
"Iya," jawab Rhina.
Jaksa KPK lantas membacakan keterangan Rhina pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor 30.
"Pertanyaannya, dokumen apa yang Anda bereskan terkait perkara Yohan. Kemudian di sini saksi menerangkan 'saya tidak tahu yang jelas dokumen terkait Yohan saya beresin semua contoh akta perusahaan Golden Network di mana saudara Yohan pernah jadi direktur. Terkait rekomendasi tukar menukar lahan atas nama PT BJA yang ditandantangani Bupati Bogor kemungkinan saya ikut masukan ke dalam kardus. Untuk karyawan lain yang dibereskan pasti terkait hal yang sama yaitu PT yang tersangkut dengan Yohan'," jelas jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibenarkan Rhina.
"Pokoknya dokumen BJA masuk saja semua," tegas Rhina.
[rus]
BERITA TERKAIT: