Kepastian mengenai hal itu disampaikan Koordinator Tim Penasihat Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. Sedianya putusan dibacakan hakim pada 8 April lalu namun harus ditunda karena hakim belum selesai membuat putusan.
"Berdasar proses persidangan, bukti, saksi terungkap fakta baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen telah hilang atau dihilangkan pihak RS Mayapada dan pihak Polisi," kata Boyamin kepada redaksi, Selasa (14/4).
Selain itu, katanya, RS Mayapada dan polisi juga tidak melakukan upaya maksimal untuk mencari baju korban apalagi melakukan penyitaan. Atas fakta-fakta inilah, kedua pihak tergugat telah cukup kuat diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya baju korban.
"Semoga majelis hakim mengabulkan gugatan ini," harap Boyamin.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: