Hadi Poernomo Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 April 2015, 16:48 WIB
Hadi Poernomo Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya
hadi poernomo/net
rmol news logo . Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo lagi-lagi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Alasannya masih sama, yakni lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka suap permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk tahun 1999.

"Beliau tidak hadir karena sedang diajukan praperadilan," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi Poernomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).

Maqdir jelaskan, pihaknya sudah menyampaikan perihal ketidakhadiran Hadi dalam pemeriksaan kali ini. Karenanya, kuasa hukum meminta KPK agar bersedia menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.

"Kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pak Hadi Poernomo ke KPK," jelasnya.

Disisi lain, menurutnya ketidakhadiran Hado juga lantaran kondisi kesehatannya belum stabil.

"Menurut saya, baik fisik dan mental pak Hadi Poernomo itu tidak sehat. Karena penyakit jantung yang dideritanya," terang Maqdir.

KPK pada hari ini sedianya akan memeriksa Hadi Poernomo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 5 Maret lalu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun dimangkiri tanpa memberikan keterangan.

Sepekan kemudian, Hadi kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang penyidik dengan alasan tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta lantaran terserang penyakit jantung.

Hadi Poernomo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014, berbarengan dengan memasuki masa pensiun di BPK. KPK menilai Hadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam menangani pajak PT BCA Tbk tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. Saat itu, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30/1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA