Dirut BPR BKK dan Kacab BCA jadi Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 Agustus 2025, 13:18 WIB
Dirut BPR BKK dan Kacab BCA jadi Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR
Jurubicara KPK Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Petinggi PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) hingga kepala cabang BCA Purwokerto akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 25 Agustus 2025, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 25 Agustus 2025.

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Sugeng Prijono selaku Direktur Utama (Dirut) PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda), dan Eko Purnomo selaku Kepala Cabang BCA Purwokerto.

KPK terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PJB) di lingkungan MPR RI. 

Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka, yaitu Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA