"Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke penuntut umum KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis malam (9/4).
Selanjutnya, berkas perkara itu masuk tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Maka itu, dalam waktu dekat Fuad Amin menjadi terdakwa di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Priharsa menambahkan, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terbagi tiga sangkaan. Perkara yang menjeratnya antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku ketua DPRD Bangkalan periode 2013-2018, selaku bupati Bangkalan dua periode serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Fuad Amin disangkakan menerima suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, serta proyek-proyek lainnya saat masih aktif menjabat ketua DPRD Bangkalan.
Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selaku bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Fuad Amin juga diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek yang sama serta perbuatan penerimaan lainnya. Untuk ini, dia dijerat pasal pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara TPPU dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: