Pimpinan KPK Tegaskan Panggil Paksa Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 April 2015, 17:46 WIB
Pimpinan KPK Tegaskan Panggil Paksa Jero Wacik
jero wacik/net
rmol news logo . Politisi Partai Demokrat Jero Wacik memastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya dijadikan dalih.

Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menegaskan, pihaknya segera menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan Menteri ESDM itu. Kapan pastinya, Johan Budi belum bisa memastikannya.

Lalu apakah Jero Wacik akan dipaggil paksa bila mangkir lagi?

"Jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," demikian Johan Budi SP saat dikontak, sesaat tadi (Kamis, 9/4).

Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono, Jero meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan terhadapnya. Menurut Sugiyono, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan kliennya. Dia juga berharap agar penyidik KPK dapat menunda pemeriksaan Jero Wacik sampai proses praperadilan selesai.

Adapun Jero Wacik dijadikan tersangka saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011. Atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di kementerian itu tahun anggaran 2008-2011. Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus itu, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi beserta pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama menjabat periode 2011-2014, Jero diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri lebih besar dari platform yang sudah ada. Dalam kasus ini, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA