Praperadilan yang diajukan SDA berlanjut hari ini (Senin, 6/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK.
"Ada indikasi terjadinya korupsi di pelaksanaan haji periode 2010-2013," kata penyidik KPK, Sugiyanto saat bersaksi di persidangan.
Mendengarkan pernyataan itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan langsung menanyakan bukti temuan korupsi kliennya. "Bisa Anda tunjukan bukti itu," tanya Johnson Panjaitan.
Sugiyanto pun mengaku bukti-bukti yang diminta itu sedang dilengkapi oleh KPK.
Sementara mantan hakim agung, Yahya Harapan yang dihadirkan sebagai saksi ahli menegaskan, tidak ada larangan untuk meminta hasil penyidikan KPK. Johnson mengaku sudah meminta kepada KPK.
"Tapi tidak dikasih, dengan alasan rahasia," kata Johnson.
Dengan fakta ini, menurut Johnson, KPK terlalu memaksakan penetapan tersangka SDA, sama seperti dialami Komjen Budi Gunawan. Johnson juga mengkritisi pernyataan Yahya bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK, walau tidak melibatkan pihak-pihak berkompetem seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau bukan BPK, lembaga mana lagi yang bisa dijadikan dasar hukum untum menyatakan seseorang telah melakukan korupsi," tukasnya.
Diingatkannya kembali, sampai saat ini BPK mengaku tidak pernah diminta oleh KPK hasil audit pelaksanaan haji di tahun 2010-2013 yang diduga menimbulkan kerugian negara
.[wid]
BERITA TERKAIT: