Yaitu sidang sebagai tersangka gratifikasi penetapan APBNP 2013 untuk Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan sidang gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rahmat Harapan selaku kuasa hukum Sutan menilai, dua persidangan di hari yang sama itu tidak memberi perlakuan baik terhadap kliennya. Hal itu bisa mempengaruhi psikologis Sutan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan serangan jantung atau stroke mendadak.
"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masak didua-duain begitu. Ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
Rahmat menuding KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurutnya, ada keganjilan dalam pelimpahan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK.
Seharusnya, kata Rahmat, pelimpahan berkas memakan waktu 14 hari sejak dilimpahkan. Artinya, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor baru digelar pada Kamis 9 April.
"Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," tegas Rahmat.
Diketahui, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor dijadwalkan digelar pada 6 April pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim Artha Theresia. Sementara, sidang praperadilan politisi Partai Demokrat itu di PN Jaksel yang seharusnya digelar pada 23 Maret lalu terpaksa ditunda menjadi 6 April lantaran tim hukum KPK tidak hadir.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: