KPK Yakin Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 April 2015, 13:56 WIB
KPK Yakin Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan gugur.

Menyusul, sidang perdana perkara yang menjerat Sutan pada Senin mendatang (6/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau mengacu ke KUHA sih mestinya berhenti," kata Kabag Pemberitaan dan Publlikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).

Diketahui, Sutan dijadikan tersangka oleh KPK pada Mei 2014 lalu, terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi dari penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Atas status hukum itu, Sutan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Priharsa menambahkan, hasil akhir atas gugatan praperadilan tersebut akan diputus oleh majelis hakim.

"Nanti itu yang mutus hakim praperadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski, politisi Partai Demokrat itu tengah menempuh praperadilan terhadap KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana gagal membacakan permohonan praperadilan pada sidang perdana Senin lalu (23/3). Tim kuasa hukum gagal membacakan permohonan lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring terpaksa mengetok menunda sidang hingga 6 April mendatang.

Kemarin, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutyo Jumagi Akhirno mengatakan bahwa perkara yang menjerat Sutan sebagai tersangka itu akan disidangkan pada Senin 6 April. Sutan akan menjalani sidang perdana sebagai pesakitan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Dengan demikian, praperadilan Sutan Bhatoegana otomatis akan gugur. Sebagaimana pernah disampaikan Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna bahwa sesuai pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d yang menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan telah ditahan sejak 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA