"Yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa keterangan," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Perusahaan milik Tri memenangi tender pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta. PT Comradindo Lintasnusa Perkasa mengklaim kepemilikan lahan yang akan dijadikan kantor Bank BJB padahal tanah tersebut secara sah milik perusahaan lain.
Setelah penandatanganan perjanjian, proses pelaksanaan dan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Selain itu perusahaan milik Tri bukan bergerak di bidang pembangunan tapi teknologi informasi. Atas kecurangan tersebut negara merugi Rp 271 miliar.
Bisa dipastikan beberapa hari kedepan penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Tri. Sebab sebelumnya, Tony menjanjikan penyidik akan memanggil paksa jika pada panggilan ulang kembali mangkir.
Sebelumnya, Senin tanggal 30 Maret 2015, penyidik telah menahan salah seorang tersangka yang merupakan mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB, Wawan Indrawan. Wawan dijerat dalam kasus ini karena perannya selaku ketua panitia pengadaan.
[dem]
BERITA TERKAIT: