Subkontraktor Hambalang Divonis Enam Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 April 2015, 13:47 WIB
Subkontraktor Hambalang Divonis Enam Tahun
mahfud suroso/net
rmol news logo . Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Mahfud Suroso, terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus direktur utama PT Dutasari Citra Laras (DCL).

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (1/4).

Selain itu, hakim menghukum Mahfud dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 36.818 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Kalau harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," ujar hakim Sinung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan bagi Mahfud yakni dianggap tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan adalah Mahfud berlaku sopan dan tidak mempersulit persidangan.

Setelah mendengarkan vonis, baik Mahfud maupun jaksa KPK diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya pikir-pikir," singkat Mahfud menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diketahui, Mahfud Suroso sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME sebanyak Rp 185 miliar pada praktiknya hanya Rp 89 miliar yang dipakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan ketua umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian. Auditor Irfan Nur Andri pun diminta membuat laporan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya, Mahfud memberikan Rp 5 juta kepada Herbertus Eddy Susanto selaku direktur PT Anugerah Indocoal Pratama.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar kemudian mengalir ke rekening pribadi Mahfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alhasil, dia menutupinya dengan modus kontrak pekerjaan penyambungan listrik PLN antara Mahfud dan PT Adhi Karya.

Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA