Jaksa Agung Lempar ke MA Soal Lambatnya Eksekusi Gembong Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 14:05 WIB
Jaksa Agung Lempar ke MA Soal Lambatnya Eksekusi Gembong Narkoba
HM Prasetyo/net
rmol news logo . Kejaksaan Agung masih maju mundur dalam pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba gelombang dua. Saat ini disinggung waktu eksekusi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo melempar ke Mahmakah Agung (MA).

"Tanya ke Mahkamah Agung. Yang mutuskan di sana," ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Menurut Prasetyo, saat ini ada beberapa terpidana mati bandar narkoba mengajukan Peninjauan Kembali (PT) ke MA. Karena belum ada keputusan dari MA, eksekusi itu bisa bisa dilaksanakan.

"Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Kan masih ada Lahi Atlaloui, Martin Anderson, dan Bali Nine kan belum (ada putusan MA)," jelasnya.

Untuk eksekusi tahap dua ini, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung ingin dilaksanakan bersamaan. Rencananya, akan ada 13 gembong narkoba yang dieksekusi. Jadi, Kejaksaan akan menunggu proses hukum 13 gembong narkoba itu selesai semua sebelum eksekusi.

"Kami harapkan begitu (bersamaan), supaya praktis dan cepat selesai. Dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA