"Tanya ke Mahkamah Agung. Yang mutuskan di sana," ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Menurut Prasetyo, saat ini ada beberapa terpidana mati bandar narkoba mengajukan Peninjauan Kembali (PT) ke MA. Karena belum ada keputusan dari MA, eksekusi itu bisa bisa dilaksanakan.
"Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Kan masih ada Lahi Atlaloui, Martin Anderson, dan Bali Nine kan belum (ada putusan MA)," jelasnya.
Untuk eksekusi tahap dua ini, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung ingin dilaksanakan bersamaan. Rencananya, akan ada 13 gembong narkoba yang dieksekusi. Jadi, Kejaksaan akan menunggu proses hukum 13 gembong narkoba itu selesai semua sebelum eksekusi.
"Kami harapkan begitu (bersamaan), supaya praktis dan cepat selesai. Dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: