Limpahkan Segera Kasus La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan!

Minggu, 29 Maret 2015, 08:39 WIB
Limpahkan Segera Kasus La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan<i>!</i>
La Nyalla M Mattalitti/net
rmol news logo Polda Sulsel didesak agar segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti ke kejaksaan agar kasusnya bisa segera diadili.

Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (29/3).

Di Polda Sulsel, La Nyalla terkena dua kasus, pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dan penganiayaan terhadap Ryan Latif.

"Dari penelusuran IPW ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak Nopember 2014 lalu," kata dia.

Tapi hingga kini BAP-nya belum juga dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan. Untuk itu, IPW mendesak Polda Sulsel agar melimpahkan BAP itu agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.

"Pihak Polda Sulsel kepada IPW mengatakan, mereka tidak takut kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, wong Ketua KPK Abraham Samad saja mereka periksa dan dijadikan tersangka," sambung Neta.

IPW pun berharap dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel, yakni pencemaran nama baik dan penganiayaan ini segera dituntaskan. Sebab dalam kasus penghinaan di Facebook saja, Polri langsung menangkap tersangkanya, yakni Saut Situmorang.

Lalu kenapa dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel berjalan lamban. Polda Sulsel diharapkan bersikap profesional sehingga bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang di depan hukum sama.

"Tidak ada orang kuat yang kebal hukum dan jika seseorang melakukan pelanggaran hukum harus diproses ke pengadilan, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti," tuntasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA