Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting yang mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Sabtu, 28/3).
"Dari sisi substansi, PP tersebut lemah," sambung dia.
Walau begitu, dia terangkan, revisi yang dilakukan juga harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, sejalan dengan penguatan pemberantasan korupsi.
Terlepas dari itu, saran Miko, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi juga harus dibenahi. Sebab, remisi dalam Keppres tersebut terlalu banyak jenisnya dan terlalu mudah untuk diberikan.
"Hal ini karena kriteria pemberian remisinya tidak ketat" terang dia.
Pembentukan regulasi kata Miko mesti peka dengan situasi dan momentum yang tepat. Saat ini, yang seharusnya menjadi prioritas adalah bagaimana agar pelemahan terhadap KPK dapat dihentikan.
"Begitu juga dengan penyidikan beritikad jahat yang terus berlangsung terhadap pimpinan dan penyidik KPK juga aktivis antikorupsi. Ini yang seharusnya menjadi prioritas," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: