Revisi PP 99/2012 Harus Dikaji Orang Kompeten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Maret 2015, 23:31 WIB
rmol news logo Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang belum lama ini diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mesti terus dibahas oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Begitu kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan di Jakarta, Jumat (23/3). Kata dia orang hanya akan melihat sisi negatif jika PP itu dikaji orang yang tidak tepat.

"Wacana revisi PP 99/2012 itu tepat dan harus dikaji. Orang hanya melihat dari sisi negatif (jika PP direvisi). Hanya soal bagaimana dengan para koruptor," kata Maruarar.

Memperberat hukuman bagi koruptor, lanjutnya, merupakan ranah hakim. Sehingga jika remisi tidak boleh diberikan, maka hal itu harus ditentukan dalam putusan hakim, bukan dalam bentuk PP.

Maruarar mengakui bahwa beberapa pihak masih mencurigai ada maksud tertentu atas rencana revisi PP 99/2012. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpandangan remisi untuk koruptor tidak boleh diberikan sembarangan. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat. Sebab, tugas KPK telah berakhir setelah persidangan terdakwa korupsi berakhir.

"Ada kecurigaan ini, KPK maupun yang lain ingin berikan pandangan sepertinya menyerap aspirasi yang timbul dari masyarakat. Padahal dari sudut kelembagaan beda. Ada penyidik dan penuntut umum, selesai itu tidak ada perkaranya lagi," ujarnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA