"Mengingat kedudukan yang bersangkutan adalah isteri dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana), maka khusus untuk pemeriksaan bagi kepentingan kelengkapan berkas perkara suaminya, saksi menolak untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (27/3).
Airin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Airin diperiksa untuk tujuh tersangka, yakni tersangka D �" Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, tersangka MJ Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, tersangka ST Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa,
Kemudian tersangka DY, Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, tersangka TCW Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, tersangka NU Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan tersangka HK Komisaris PT. Mitra Karya Rattan.
Terkait materi untuk tersangka lainnya, Airin memberi kesaksian. Pada pokoknya Airin diperiksa terkait kebijakan yang dibuatnya menyangkut kebutuhan puskesmas dan rumah sakit umum daerah ideal yang nantinya untuk digunakan memberdayakan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
"Permintaan keterangan juga terkait tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya pengaturan dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas dan RSUD di Kota Tangerang Selatan, dimana beberapa orang tersangka memang telah diatur untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek tersebut," tukas Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: