"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu," kata Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan saat dikontak di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurutnya, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lusa lalu (23/3) hanyalah akal-akalan semata. Apalagi, KPK juga memindahkan penahanan Sutan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK secara mendadak.
"Saya rasa mereka takut kalah. Dari awal juga kami merasa kaget ketika Sutan dipaksa dipindahkan dari Salemba ke KPK. Itu terkesan mendadak. Ketika itu mereka memaksa Sutan untuk menandatangani berkas dari penyidikan ke penuntutan. Jelas-jelas kami menolak," beber Rahmat.
Rahmat menambahkan, kliennya mengaku didzalimi atas pemindahan tempat penahanan dan pemaksaan pelimpahan berkas oleh penyidik KPK tanpa memberi kesempatan konsultasi dengan kuasa hukum.
"Kalian telah dzalim ke saya, jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba2 dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," jelas Rahmat menirukan ucapan Sutan.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Sutan Bhatoegana resmi ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan pada 2 Februari 2015 lalu.
[sam]
BERITA TERKAIT: