REVISI PP 99/2012

Catat, Remisi Koruptor juga Tertuang di Konferensi Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Maret 2015, 22:10 WIB
Catat, Remisi Koruptor juga Tertuang di Konferensi Internasional
rmol news logo . Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, sudah tepat.

Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita menjelaskan, pemberian remisi termasuk untuk pelaku korupsi juga tertuang dalam konferensi internasional.

"Jadi setiap  narapidana berhak mendapatkan remisi," terang Prof. Romli saat dikontak, Rabu (25/3).

Pemerintah, kata dia, harus terus berjalan dalam merevisi PP itu. Kemenkumham juga tidak perlu ragu.

"Sebaiknya ini jalan terus," demikian Romli.

Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR.

Salah satu alasan revisi PP 99/2012 itu adalah karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.‎ Sementara dalam PP itu menyebutkan aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA