Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita menjelaskan, pemberian remisi termasuk untuk pelaku korupsi juga tertuang dalam konferensi internasional.
"Jadi setiap narapidana berhak mendapatkan remisi," terang Prof. Romli saat dikontak, Rabu (25/3).
Pemerintah, kata dia, harus terus berjalan dalam merevisi PP itu. Kemenkumham juga tidak perlu ragu.
"Sebaiknya ini jalan terus," demikian Romli.
Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR.
Salah satu alasan revisi PP 99/2012 itu adalah karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.‎ Sementara dalam PP itu menyebutkan aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
[sam]
BERITA TERKAIT: