Ruhut bilang, remisi adalah semua hak narapidana. Tapi, dengan catatan narapidana tersebut kooperatif dalam membantu mengungkapkan kasus dugaan korupsi,
"Jadi kalau aku, setuju remisi (koruptor) ini dan dulu kita juga sepakat," kata anggota Komisi III DPR RI itu di Jakarta, Rabu (25/3).
Tentang pemberian remisi itu diatur dalam PP 99/2012 yang belum lama ini diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Revisi akan diberikan kepada warga binaan kejahatan luar biasa, seperti, korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Kalau yang lain jangan dikasih remisi. Seperti kasus narkoba dan teroris jangan dikasih remisi, cukup koruptor," jelas Ruhut.
[sam]
BERITA TERKAIT: