Menkumham Tak Serius, Surat Panggilan Pollycaprus Salah Alamat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Maret 2015, 14:50 WIB
Menkumham Tak Serius, Surat Panggilan Pollycaprus Salah Alamat
Pollycarpus Budihari Prijanto/net
rmol news logo Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, batal menghadiri sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Alasan ketidakhadiran Pollycarpus karena surat panggilan yang dilontarkan pengadilan salah alamat.

Kuasa hukum tim penggugat, M Isnur menyesalkan tidak hadirnya Pollycarpus akibat kesalahan penulisan alamat. Padahal alamat yang digunakan pengadilan adalah alamat yang tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

"Ini menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," ujar Isnur kepada wartawan usai persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/3)

Penyesalan Imparsial tidak hanya sampai disana. Menurut Isnur kuasa hukum Menkumham yang dihadirkan dipersidangan akhirnya tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan. Alasannya pun tak masuk akal, kuasa hukum tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak dilengkapi surat kuasa.

Saat persidangan, kuasa hukum menkumham, Nur Ichwan berkilah surat tersebut baru dibuat pada Rabu pagi, dan belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut Ichwan surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan dengan surat jawaban gugatan.

Akibat ketidakseriusan yang ditunjukkan menkumhan dan Pollycarpus ini, sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama. Hakim PTUN memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 1 April mendatang. Sidang lanjutan itu beragendakan mendengar jawaban dari tergugat.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA