Staf Ahli Menkumham, Ma'mun yang mengatakan itu dalam diskusi membahas pemberian remisi kepada koruptor, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Ma'mun menegaskan, remisi adalah hak dari seorang narapidana. Jika hak mereka terabaikan, maka kejiwaan dari warga binaan itu cenderung terganggu.
"Kalau tidak diberikan remisi kurang termotivasi, bahkan cenderung frustrasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," jelasnya.
Walu begitu, remisi tidak serta merta diberikan. Kata dia, narapidana harus memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Remisi tetap diberikan dengan memperketat persyaratan tapi tidak menutup untuk mendapatkan remisi," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: