Kata Johan, sebuah kemunduran yang terjadi apabila semangat untuk merevisi PP itu adalah bahwa semua narapidana mempunyai hak yang sama mendapat remisi. Pemberian remisi, menurutnya, tidak sesuai dengan kaedah pemerintah yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Apalagi, koruptor merupakan kejahatan uang yang masuk kategori luar biasa. Makanya, hukuman terhadap koruptor tentu harus berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya.
"Korupsi adalah kejahatan yang masuk kategori luar biasa ini berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan. Remisi tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi soal komitmen pemberantasan korupsi," terang Johan saat berbicara dalam diskusi "Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (24/3)
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho juga berpendapat sama. Dia tekankan, PP 99/2012 sudah memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
"Sebaiknya pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM membatalkan rencana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor, dengan tetap mempertahankan keberadaan PP 99 Tahun 2012," tandas Emerson dalam diskusi yang sama.
[sam]
BERITA TERKAIT: