"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Dalam melakukan penyitaan, tambah Priharsa, penyidik bakal mengkonfirmasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Tak terkecuali dalam kasus Fuad ini. Tujuannya untuk memvalidasi betul atau tidaknya yang akan disita terkait kasus korupsi.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," demikian Priharsa.
Fuad sebelumnya menyebut KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya. Salah satu yang disita KPK, sebut Fuad, adalah tanahnya yang berada di bawah bangunan Masjid Syaikhona Kholil.
Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Fuad juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: