Kejagung Tahan Direktur Mobilindo Terkait Korupsi Busway

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Maret 2015, 19:58 WIB
Kejagung Tahan Direktur Mobilindo Terkait Korupsi Busway
rmol news logo Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Budi Susanto akhirnya resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Agung.

Direktur Utama PT Mobilindo yang tersangkut kasus korupsi pengadaan busway Transjakarta tahun 2013 itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai hari ini.

"Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi sesaat lalu, Senin (23/3).

Mobilindo merupakan rekanan pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Terkait kasus ini sudah ada dua terdakwa yakni DA dan ST, dan lima tersangka yaitu UP, P, BS, CCK, dan AS.

Tony menjelaskan penahanan terhadap Budi Susanto untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan serta tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan terhitung dari 23 Maret sampai 11 April 2015," tukas Tony.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA