Fuad Amin Ngaku Sudah Kaya Raya dari Lahir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 18:28 WIB
Fuad Amin <i>Ngaku</i> Sudah Kaya Raya dari Lahir
fuad amin imron/net
rmol news logo Mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron tidak keberatan sejumlah asetnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan saja disita, saya tak keberatan," ujar Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rausan Said, Senin (23/3).

Pernyataan Fuad Amin itu karena menurutnya sebagian aset yang disita itu merupakan warisan dari nenek moyang. Salah satunya berupa lahan yang di atasnya berdiri sebuah masjid.

Fuad Amin mengklaim, aset-aset yang berasal dari nenek moyangnya tidak berkaitan dengan perkara yang sekarang sedang menderanya. Tak lupa, Fuad Amin sempat menyombongkan dirinya yang sudah kaya raya sejak lahir.

"Pak hakim saya ini dari ibu orang Gresik, tambaknya itu lebih dari 600 hektare. Kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan, apalagi dari nenek buyut saya. Jadi sekarang disita (KPK) semua itu punya moyang saya," bebernya.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Anwar mengejar apakah dari aset berupa tanah dan bangunan yang disita oleh pihak KPK terdapat uang miliknya.

"Jadi di situ ada uang saudara," tanya hakim.

Fuad pun mengamini bahwa dari beberapa aset yang disita KPK tidak semuanya milik nenek moyang yang diwariskan kepadanya. Ada sebagian aset dan harta yang didapatkan dari hasil  pekerjaan yang halal.

"Iya. Saya ini mulai umur 18 tahun sudah mulai bekerja, bekerja travel. Saya bukan karena bupati, bupati tidak ada artinya buat saya. Sekarang saya tidak punya apa-apa. Kemarin saya sakit teman-teman saya yang bayari Rp 170 juta," jelasnya seraya mengiba.

Diketahui, KPK telah menyita banyak aset milik Fuad Amin, mulai dari benda bergerak dan tak bergerak. Di antara aset yang disita seperti mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang senilai Rp 200 miliar.

Dalam kasus ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK dalam perkembanganya kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangka melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA