Polri Temukan Kerugian Negara dalam Kasus Payment Gateway

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Maret 2015, 15:41 WIB
Polri Temukan Kerugian Negara dalam Kasus <i>Payment Gateway</i>
DENNY INDRAYANA/NET
rmol news logo Mabes Polri bergeming meski mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek Payment Gateway.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dan menyita tujuh alat bukti terkait kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Bahkan, menurut Anton, dari hasil pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 32 miliar 93 juta 696 ribu dalam kasus tersebut.

"Dan ada pungutan yang tidak sah sebesar Rp 605 juta," lanjut Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).

Terkait kasus itu, Polri menyiapkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 junto 55 tentang penyalahgunaan wewenang.

Anton menerangkan, saat itu Denny bertindak sebagai pimpinan proyek dan sudah dingatkan stafnya. Bahwa, proyek tersebut jika dilaksanakan berdampak masalah karena Kemenkumham sudah mempunyai sistem yang baik. Namun, Denny tetap meminta agar  proyek dapat terus dilaksanakan.

"Polri akan mendalami motif tersebut lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Anton, ada temuan pembukaan rekening baru yang aliran duitnya dari keuangan negara. Sementara untuk membuka rekening baru harus seizin menteri (saat itu Amir Syamsuddin).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA