KPK Panggil Eks Kasie Akomodasi Haji Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Maret 2015, 13:07 WIB
KPK Panggil Eks Kasie Akomodasi Haji Kemenag
suryadharma ali/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana ibadah haji Suryadharma Ali.

Penyidik tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil mantan Kasie Akomodasi Haji Kementerian Agama M. Khanif untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (M. Khanif) dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/3).

Sebelum Khanif, KPK telah memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret SDA sebagai tersangka.

SDA sendiri sampat saat ini belum ditahan KPK kendati sudah ditetapkan tersangka saat masih menjabat Menteri Agama pada Mei 2014 lalu. Belakangan, SDA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut statusnya sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP junto pasal 65 KUHP.

Suryadharma Ali dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA