Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis data
bahwa Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dalam pengerjaan
berbagai proyek di DKI Jakarta. Salah satunya, saat proyek pembangunan
Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sesuai dengan laporan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan Jakarta bahwa Ahok Center
menjadi mitra kerja bantuan CSR dari 18 perusahaan dalam proyek
tersebut.
Menanggapi hal itu, Amor Network menyebut bahwa Ahok Center tidak akan
mungkin dapar bermitra dengan ke-18 perusahaan itu jika Ahok tidak
menjabat sebagai wagub saat itu.
"Kuat dugaan yayasan itu menggunakan pengaruh Ahok sebagai pejabat
pemerintah daerah DKI Jakarta. Jika itu terjadi, maka Ahok telah
melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatan," ujar Ketua
Amor Network Achmad Bustami dalam konferensi pers di Restauran Pulau
Dua, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/3).
Achmad kemudian menyamakan bahwa kasus ini serupa dengan kasus mantan
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, ditahan karena diduga menjual pengaruh
sebagai pimpinan partai.
"Begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang saat ini dijadikan tersangka," ujarnya
Untuk itu Armor Network meminta kepada aparat berwenang untuk mengusut tuntas hal tersebut.
"Jika terbukti, maka tidak menutup kemungkinan Ahok bisa dijadikan
tersangka memperdagangkan pengaruhnya sebagai wagub saat Yayasan Ahok
Center didirikan dan sebagai gubernur saat ini," tandas Achmad Bustami.
[wid]
BERITA TERKAIT: