Komnas HAM Dorong Konvensi Antikorupsi yang Sudah Diratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Maret 2015, 16:26 WIB
Komnas HAM Dorong Konvensi Antikorupsi yang Sudah Diratifikasi
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk menjalankan konvensi internasional antikorupsi yang sudah diratifikasi menjadi UU nomor 7 tahun 2006 dibanding menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor.

Pandangan ini disampaikan oleh anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam acara diskusi dialog kenegaraan bertema "Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?" yang digelar di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (Rabu, 18/3).

"Ini wilayah yang cukup sensitif ya, kita bicara HAM karena kami ingin pemerintah bisa menggunakan konvensi antikorupsi yang sudah di ratifikasi, disitu sudah diatur semuanya mendetail sekali," sebutnya.

Siti juga menilai bahwa UU ini seharusnya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus korupsi.

"Kan di dalamnya sudah sangat gamblang bahwa koruptor harus dimiskinkan, jadi bukan berarti kami mendukung korupsi atau narkoba, tapi kami nggak setuju ada hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi oleh apapun dan siapapun," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA