Pandangan ini disampaikan oleh anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam acara diskusi dialog kenegaraan bertema "Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?" yang digelar di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (Rabu, 18/3).
"Ini wilayah yang cukup sensitif ya, kita bicara HAM karena kami ingin pemerintah bisa menggunakan konvensi antikorupsi yang sudah di ratifikasi, disitu sudah diatur semuanya mendetail sekali," sebutnya.
Siti juga menilai bahwa UU ini seharusnya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus korupsi.
"Kan di dalamnya sudah sangat gamblang bahwa koruptor harus dimiskinkan, jadi bukan berarti kami mendukung korupsi atau narkoba, tapi kami nggak setuju ada hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi oleh apapun dan siapapun," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: