Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto menyatakan, penyidik belum menjadwalkan ulang panggilan terhadap Denny.
"Belum dijadwalkan,"jelas Rikwanto di Mabes Polri,Rabu.
Rikwanto juga memastikan Polri tidak akan menghentikan kasus payment gateway yang menjerat Denny.
"Di luar kasus KPK, Polri tetap melakukan pendalaman dan penyidikan," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: