Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, penyitaan yang dilakukan Jumat (13/3) lalu itu bertalian dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan sebagai tersangka.
"Terkait tersangka SB (Sutan Bathoegana) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard dan menderek mobil itu pada Jumat siang," terang Priharsa di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Sama seperti upaya penyitaan yang sebelumnya juga dilakukan. Pihak keluarga masih menolak menyerahkan kunci mobil tersebut. Akkhirnya, KPK minta bantuan dari pihak dealer.
"Minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga, jadi KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil tersebut," demikian Priharsa.
Sutan Bathoegana sendiri sudah dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Februari 2015. KPK mengumumkan status tersangkanya pada Rabu, 14 Mei 2014. Status tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
[sam]
BERITA TERKAIT: