MA Harus Terbitkan Edaran Antisipasi Praperadilan Hadi Purnomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Maret 2015, 16:19 WIB
MA Harus Terbitkan Edaran Antisipasi Praperadilan Hadi Purnomo
busyro muqoddas/net
rmol news logo Mahkamah Agung diminta dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi gelombang gugatan praperadilan.

Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas menanggapi upaya praperadilan tersangka kasus pajak BCA yang juga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"MA sebagai puncak yang berwenang dan bertanggung jawab secara struktral untuk segera atasi dengan minimal surat edaran kepada kepala-kepala pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).

Menurut Busyro, jika tidak diantisipasi, dapat terjadi pembiaran upaya penegakan hukum. Yang bukan saja oleh KPK melainkan juga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, siapapun penyandang status tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," jelasnya.

Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran guna mengantisipasi adanya gugatan praperadilan.

"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Antara lain, tersangka berpeluang utk hilangkan bukti-bukti. Bagaimanapun MA bertanggungjawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah," demikian Busyro.

Diketahui, kemarin (16/3), Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait statusnya sebagai tersangka suap pajak PT. Bank Central Asia (BCA) oleh KPK.

Langkah Hadi sebelumnya telah dilakukan tersangka lain yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi dana ibadah Haji, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana selaku tersangka suap SKK Migas.

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh para koruptor ini mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang beberapa waktu lalu status tersangkanya dalam kasus gratifikasi dibatalkan pengadilan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA