Hakim Tunggal, Afrizal Hady mengatakan, pihaknya mengabulkan permintaan KPK untuk menunda persidangan praperadilan terkait perkara dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, selama satu pekan. Sedangkan KPK meminta sidang ditunda selama 2 pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal Hady, Senin 3 Maret 2025.
Sehingga sidang praperadilan perkara dugaan suap ini akan kembali digelar pada Senin 10 Maret 2025.
Sementara itu untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu juga mengabulkan permintaan KPK.
"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret (2025). Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Hakim Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan praperadilan pertama yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.
Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.
Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
BERITA TERKAIT: