Wakapolri: Selama Ada Unsur Pidana, Laporan ARB Cs akan Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Maret 2015, 13:18 WIB
Wakapolri: Selama Ada Unsur Pidana, Laporan ARB Cs akan Diproses
foto:net
rmol news logo Mabes Polri memastikan bahwa laporan kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono Cs, ditindaklanjuti.

Agung Laksono dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat mandat pada pelaksanaan Munas Ancol.

Wakapolri Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya tidak khawatir terjebak dalam kepentingan politik dalam perselisihan di tubuh partai beringin.

"Selama itu ada pidananya dan ada unsur pelanggaran kita akan proses," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Laporan kubu ARB, kata Badrodin, masih dalam tahap proses penyelidikan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA