Yayat Biaro: Isu Kriminalisasi KPK Harus Segera Disudahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 Maret 2015, 00:31 WIB
Yayat Biaro: Isu Kriminalisasi KPK Harus Segera Disudahi
Yayat Biaro/net
rmol news logo . Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yayat Biaro meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pendukungnya tidak terus menerus memainkan isu kriminalisasi.

Menurutnya, isu semacam itu membuat proses penegakan hukum menjadi tidak jelas.

"Kritik kita terhadap KPK diindikasikan sebagai pelemahan KPK, ini menyesatkan," ujar Yayat saat dialog publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) bertajuk 'Audit Kinerja KPK' di Jakarta (Kamis, 12/3).

Dia menilai, kasus yang menjerat para pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tabir pembuka bahwa lembaga antikorupsi itu tak selamanya suci. Karena, terkait dugaan tindakan kriminalisasi, faktanya mereka sekarang menjadi tersangka.

Begitu juga soal penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang akhirnya dianulir praperadilan, hal itu mengindikasikan bahwa KPK tak selamanya selalu benar dalam mentersangkakan seseorang.

"Kenapa kritik masyarakat kepada KPK sekarang lebih terbuka? Karena kepemimpinan KPK waktu itu tidak membuka ruang (kritik) itu," imbuhya.

Yayat menambahkan, isu kriminalisasi atau pelemahan KPK harus segera disudahi. Agar, proses penegakan hukum tidak bercampur dengan opini maupun pengaruh politik.

"Kalau sampai Denny Indrayana (dugaan kasus payment gateway) terbukti bersalah, maka para penggiat antikorupsi juga tidak selamanya benar, ini yang harus dikoreksi dari KPK," pungkasnya.

Dialog publik PMHI yang kedua ini digelar dalam rangka penelitian terhadap kinerja KPK yang menghadirkan narasumber Yayat Biaro (Anggota Komisi III), Neta S. Pane (Direktur IPW), Ucok Sky Khadafi (Direktur CBA) dan Bob Hasan (Sekjen PEKAT-IB). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA