Data Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), KPK mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 11 kali dengan 118 tersangka. Nilai pengembalian aset negara pun tercatat Rp 1,53 triliun.
"Ini torehan gemilang. Penangkapan jaksa dan hakim juga menunjukkan KPK kembali ke jati dirinya sebagai lembaga yang tak pandang bulu dalam penegakan hukum," kata peneliti LSAK, Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Hariri, upaya KPK menindak oknum jaksa dan hakim merupakan langkah tegas dalam upaya memutus mata rantai korupsi di ranah peradilan. Bagi LSAK, kinerja KPK ini bukan semata pencitraan.
"Faktanya, KPK juga komprehensif dengan tetap fokus mengedepankan pencegahan dan upaya pengembalian aset negara," jelas Hariri.
Upaya tersebut tercermin melalui rencana strategis (Renstra) digitalisasi sistem pemerintahan untuk pencegahan. program ini langsung menyentuh sektor rawan seperti perizinan.
Walaupun pada kenyataannya, LSAK menyayangkan program tersebut tidak diperkuat dengan anggaran tambahan tahun 2026 yang belum disetujui.
"Tentu saja ini perlu dukungan publik. Sebab belum ada sikap resmi DPR bahkan hal ini redup dari pemberitaan media," lanjutnya.
Namun LSAK mengingatkan KPK tidak berpuas diri atas capaian tahun 2025. Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto harus punya target lebih tinggi dalam peningkatan kinerja.
"Torehan gemilang di tahun lalu harus jadi momentum ekspansi berkelanjutan, baik di penindakan maupun pencegahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: