Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemindahan Akil dilakukan langsung, sore tadi (Kamis, 12/3).
"Proses eksekusi selesai sekitar jam 5 sore," kata Priharsa saat dikonfirmasi, beberapa saat tadi.
Priharsa tambahkan, alasan pemindahan lantaran sejumlah perkara korupsi yang menjerat Akil telah berkekuatan hukum tetap alias incracht.
"Eksekusi ke lapas Sukamiskin Bandung," tandasnya.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Akil diketahui divonis seumur hidup karena menerima suap dari lima sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas Rp3 Miliar, Kalimantan Tengah Rp 3 Miliar, Pilkada Lebak di Banten Rp1 Miliar, Pilkada Empat Lawang Rp10 Miliar dan 500.000 dollar AS dan Pilkada Kota Palembang Rp3 Miliar.
Putusan tersebut lantas diperkuat oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Demikian pada tingkat kasasi, oleh MA ditolak dan tetap divonis seumur hidup.
[sam]
BERITA TERKAIT: