"Karena hasil pemeriksaan tahap penyelidikan tidak dibatalkan oleh Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, beberapa saat lalu (Kamis, 12/3)
Menurut Petrus, langkah itu sangat terhormat dan bisa mengembalikan wibawa KPK dan Komjen BG. (
Ini Langkah Yuridis yang Bisa Ditempuh KPK Jika Ingin Tetap Jerat BG)
Tapi Petrus memberi catatan, manakala pemeriksaan dikembalikan ke tahap penyelidikan, maka KPK juga harus sportif untuk menghentikan penyelidikan terhadap Komjen BG bila tidak terdapat cukup bukti atau dengan bukti-bukti yang cukup.
"Harus sportif bila perbuatan yang disangkakan itu bukanlah merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sebuah transaksi yang sah," tegas Petrus.
Menurut dia keputusan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung atau Mabes Polri adalah keliru besar dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.
"Karena langkah itu tidak termasuk dalam amar putusan praperadilan Hakim Sarpin," pungkas pria asal Nusa Tenggara Timur ini.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: