Menurut koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, pengalihan tanggung jawab penanganan kasus BG dari KPK ke Kejaksaan Agung atau Bareskrim Polri tidak termasuk dalam bagian amar putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin yang harus dilaksanakan KPK.
"Bahkan salah satu tuntutan Komjen BG yang tidak dikabulkan oleh Hakim Sarpin adalah tuntutan agar hakim memerintahkan KPK menyerahkan seluruh berkas perkara dugaan korupsi LHA Transaksi Keuangan Perwira Polri kepada Polri," jelas Petrus.
Selain itu, lanjut dia, langkah yuridis yang harus ditempuh oleh KPK sebagai konsekuensi dari putusan Praperadilan yang bersifat final dan mengikat adalah KPK harus menurunkan lagi tahap pemeriksaan dari Penyidikan ke tahap Penyelidikan karena Penetapan KPK melalui Sprindik untuk Penyidikan dan Pemberian status tersangka kepada Komjen BG telah dibatalkan Hakim.
"Menurunkan tahap pemeriksaanya itu dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan dengan memeriksa kembali berkas perkara Komjen BG sebagai pegawai negeri dan/atau orang lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan pasal 11 huruf a UU KPK jo. Pasal 5 sampai Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi," tulis Petrus dalam rilisnya.
Komjen BG harus diperiksa sebagai pegawai negeri dan/atau orang lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, karena Hakim Sarpin telah menyatakan Komjen BG bukan penyelenggara negara dan bukan pula aparat penegak hukum.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: