
. Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat Cath Laboratorium Rumah Sakit Nasional Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dicokok tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Rabu (11/3). Keduanya, dicokok di Apartemen Kalibata City dan Kalibata City Square, Jakarta, sore tadi.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang mengatakan itu. Dua tersangka itu adalah Mawardi, selaku Direktur CV Surya Kencana dan Sri Ambarwati selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Stroke Bukittinggi.
"Mawardi dan Sri menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi Sumbar No: Print-121/N.3/Fd.1/03/2014, tanggal 18 Maret 2014, dalam perkara pengadaan tersebut," kata Tony.
Penangkapan itu dilakukan secara paksa. Sebab, keduanya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik yang akan memeriksanya sebagai tersangka.
"Keduanya tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut," demikian Tony.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: