Maqdir Ismail: Jangan Berlebihan Tuduh Hakim Sarpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Maret 2015, 15:51 WIB
Maqdir Ismail: Jangan Berlebihan Tuduh Hakim Sarpin
maqdir ismail/net
rmol news logo Penunjukan Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam praperadilan Budi Gunawan hanya sebatas persoalan administrasi pengadilan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai diperiksa tim panel Komisi Yudisial (KY) di kantor KY, Jakarta, Rabu (11/3).

"Yang saya tahu ini kan ditangani divisi hukum. Saya lebih melihat ini soal administrasi perkara dalam persidangan," ujar Maqdir.

Maqdir mengakui, pihaknya sempat menarik kembali berkas permohonan praperadilan di PN Jaksel, dua hari setelah berkas didaftarkan. Ia beralasan, penarikan berkas permohonan tersebut hanya untuk melengkapi hal-hal substansi yang belum dimasukkan dalam berkas.

Bahkan ketika itu ia tidak mengetahui PN Jaksel menunjuk hakim lain selain Sarpin untuk memimpin persidangan praperadilan BG. Pihaknya baru tahu saat didaftarkan untuk kedua kalinya bahwa Sarpin yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.   

"Sudahlah jangan berlebihan menuduh orang. Itu hal wajar, nomor perkaranya juga beda. Mereka (PN Jaksel) bebas saja menunjuk siapa yang jadi hakimnya," kilah Maqdir.

Sebagaimana diketahui, hari ini, KY memanggil tim kuasa hukum BG untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim Sarpin dalam memimpin sidang praperadilan terhadap BG. Dalam pemeriksaan tersebut, Maqdir mengaku ditanyakan seputar fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA