Kasus Pemerasan Jamaluddin Malik, KPK Periksa Kepala Dinas Pemkot Tidore

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Maret 2015, 14:46 WIB
Kasus Pemerasan Jamaluddin Malik, KPK Periksa Kepala Dinas Pemkot Tidore
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan yang menjerat Jamaluddin Malik.

Jamaluddin adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Sejumlah saksi dipanggil terkait proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Hari ini, setidaknya ada tiga saksi yang dipanggil penyidik. Yaitu Kepala Dinas Sosial Tenakertrans Pemkot Tidore Kepulauan, Yusuf Taminge; lalu PNS Dinas Sosial Tenakertrans Pemkab Bellu NTT, Embang Bela; dan PNS Dinas Tenakertrans Pemkab Tojo Una Una Sulteng, Abdul Gaffar Patanga.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/3).

KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Jamaluddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan pada 12 Februari 2015.

Aksi pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin Malik untuk memperkaya dirinya melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, huruf f, pasal 23 junto pasal 421 UU 21/2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA